Bolehkah Perempuan Berambut Pendek?
Assalamu’alaikum
Ustadzah,bolehkah perempuan berhijab rambutnya dipotong pendek? Mohon penjelasannya. Syukron katsiir.
Wassalamu’alaikum
Masalah boleh atau tidaknya memotong rambut bagi perempuan,para ulama berbeda pandangan dalam menyikapinya.Sebab,ada hadits dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata, “Rasulullah saw telah melarang wanita mencukur (menggunduli) rambutnya, ” (HR Tirmizi dan An-Nasa’i). Namun,dalam hadits Ibnu Abbas yg diriwayatkan di dalam Sunan Abu Daud, bab Al-Manasik Al-Hajj,Rasulullah saw bersabda, Wanita dilarang mencukur (membotakkan) rambutnya tetapi dibenarkan utk memotong sedikit dari rambutnya. ”
Meski hadits ini terkait dengan masalah tahallul dalam ibadah haji,para ulama ada yg melarang wanita utk memotong rambutnya kecuali pada saat tahallul.Sebagaimana diungkapkan Syaikh Utsaimin bahwa fuqaha Al-Hanabilah berpandangan makruh (bahkan ada yg mengharamkannya) buat perempuan utk mengurangi sedikit pun dari rambut kepalanya kecuali saat tahallul dalam ibadah haji atau umrah.Namun,dalil pengharamannya secara mutlak tidak dijelaskan dalam pandangan ini.
Imam Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan lebih lanjut dalam hal menggunting dan memendekkan rambut bagi perempuan.Bila seorang perempuan ingin menggunting/memendekkan rambutnya mesti mendapatkan izin dari suami.Sebab,berhiasnya seorang perempuan agar terlihat cantik tentu hanya di depan suami,dengan syarat tidaktasyabbuh (menyerupai kaum laki-laki),sebagaimana Nabi saw melaknat perempuan yg menyerupai laki-laki.
Begitu juga bagi perempuan yg tidak bisa merawat rambutnya,apakah karena penyakit atau utk memudahkan perawatan rambut disebabkan tidak butuh lagi berdandan utk memanjangkan rambut.Sebagaimana informasi yg disampaikan Abu Salamah,anak susu Ummu Kultsum binti Abu Bakar yg datang menemui Aisyah ra, ia berkata bahwa istri-istri Nabi saw memendekkan rambutnya hingga seperti wafrah,yaitu rambut yg sampai ke kedua telinga dan tidak melebihinya (HR Muslim).Imam Nawawi menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan oleh istri-istri Nabi saw setelah beliau saw wafat.
Dari penjelasan di atas,makaseorang perempuan dibolehkan memotong rambutnya utk memudahkan perawatan selama tidak menyerupai kaum laki-laki dan meniru wanita-wanita kafir,tentu dengan izin suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar